BUPATI BIMA TAHUN ANGGARAN 2024
Disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima
Januari 2025
BIMA," Pilarbima.,com,-
Bismillahirrahmaanirrahim.Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabaraakaatuh.
Yang Kami Hormati
Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kabupaten Bima;
Wakil Bupati Bima;
Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bima dan Ketua Pengadilan Negeri Raba-Bima;
Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Para Kepala Bagian, Para Camat, Pejabat Eselon III, dan IV serta pejabat fungsional lingkup pemerintah Kabupaten Bima;
Ketua TP PKK Kabupaten Bima
Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD;
Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Partai Politik, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Organisasi Pemuda dan Wanita;
Ketua Majelis Ulama Indonesia dan Organisasi Keagamaan;
Rekan-rekan Insan Pers;
Singkatnya Hadirin Sidang Dewan Yang terhormat.
Pada kesempatan yang berbahagia ini, marilah kita bersama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa karena atas perkenan-Nya, kita masih diberikan kesehatan, kekuatan dan kesempatan untuk menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2024, dalam keadaan sehat walafiat. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan pengikutnya sampai akhir zaman.
Pimpinan dan Anggota Dewan Yang Terhormat,
Di hadapan rapat paripurna yang terhormat ini, perkenankanlah saya bersama Wakil Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya kepada seluruh lembaga pemerintahan serta komponen masyarakat atas kebersamaan dan kerjasama yang telah terjalin baik dalam mewujudkan Kabupaten Bima yang RAMAH.
Hadirin yang terhormat,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah, merupakan kewajiban Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah. LKPJ Kepala Daerah, berisi tentang informasi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah 1 (satu) Tahun Anggaran berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan.
Berikut Kami sampaikan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 berdasarkan realisasi per tanggal 31 Desember 2024 sebelum diaudit oleh BPK RI :Rapatan Daerah, pada APBD Tahun 2024 ditargetkan sebesar
Rp. 2.131.606.463.582,00 dan terealisasi sebesar Rp. 2.063.888.437.171,84 atau 96,82%, rincian pendapatan daerah tersebut dijelaskan sebagai berikut : Pendapatan Asli Daerah, ditargetkan sebesar Rp. 269.832.968.144,00 dan terealisasi sebesar Rp. 235.639.568.373,84 atau 87,33 %.
•Pendapatan Transfer, ditargetkan sebesar Rp. 1.842.324.665.438,00 dan terealisasi sebesar Rp. 1.809.676.038,00 atau 95,72%. •Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, ditargetkan sebesar Rp.19.448.830.000,00dan terealisasi sebesar Rp. 18.572.830.000,00 atau 95,50%.
Belanja Daerah, pada APBD Tahun 2024, dialokasikan sebesar Rp.2.160.234.981.691,85 dan terealisasi sebesar Rp. 2.079.408.745.719,06 atau 96,26%, rincian belanja tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :•Belanja Operasi, dialokasikan sebesar Rp. 1.615.752.853.535,85 dan terealisasi sebesar Rp. 1.566.481.857.148,06 atau 96,95%.
•Belanja Modal, dialokasikan sebesar Rp. 242.695.068.075,00 dan terealisasi sebesar Rp. 214.006.435.016,00 atau 88,18%.•Belanja Tidak Terduga, dialokasikan sebesar Rp. 3.500.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp. 1.621.640.000,00 atau 46,33%.
•Belanja Transfer, dialokasikan sebesar Rp. 298.287.060.081,00 dan terealisasi sebesar Rp. 297.298.813.555,00 atau 99,67%.(PB,*****)
COMMENTS