Bima, pilarntb.com.- Seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, Firdaus SH, warga Desa Talabiu Kecamatan Woha menjadi korban penggelapan Sepeda Motor (SPM) yang diduga dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.
Hal itu disampaikan Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K., lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka.
“Saudara Firdaus, SH, melaporkan tindak pidana penggelapan berupa sepeda motor di SPKT Polsek Woha, Sabtu [15/1/2022] kemarin,” beber Adib.
Sementara terduga berinisial MK (L/24), hingga kabar ini dilansir masih diburu Unit Reskrim Polsek Woha.
Adib menuturkan, awalnya SPM yang digelapkan dipinjam oleh NF (P/22) dari korban pada Rabu (12/1/2022), yang kemudian SPM tersebut dipinjam lagi oleh terduga dari NF tanpa sepengetahuan korban sebagai pemilik.
Karena setelah 3 hari berlalu SPM yang dipinjam itu tidak kunjung dikembalikan, korbanpun berupaya mencari keberadaannya, Sabtu (15/1/2022).
Akhirnya korban mendapati SPMnya telah digadaikan oleh terduga sebesar Rp.5 juta. Ia pun langsung melaporkan terduga yang merupakan adik kandungnya itu ke Polisi sebagai tindak pidana penggelapan SPM.
“Korban melaporkan tindak pidana penggelapan tersebut untuk membuat efek jera, karena pelaku sudah sering melakukan tindak pidana tersebut,” kata Adib.
Atas kejadian tersebut, lanjutnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp.32. juta.
Penulis : Amirudin
COMMENTS