Foto yang diambil Jum'at (31/12/21) dini hari tadi.Pukul 00.33 Wita ini memperlihatkan para tersangka kasus Narkoba yang dua di antaranya diisukan dibebaskan polisi.(Dok. Humas Polres Bima |
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Wahyudin yang dirilis Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka menegaskan, tidak benar bahwa Polres Bima melepaskan 2 tersangka yang dimaksud.
Pasalnya, dua kurir barang haram berinisial AF dan BM yang diringkus di Dusun Kalate Desa Naru Kecamatan Woha beberapa waktu lalu itu, hingga kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Bima.
Bahkan hasil pengembangan dari keduanya, Satreskoba Polres Bima berhasil menggelandang pulang HR alias Bang Jago, pemilik sabu-sabu yang dibawa kedua kurir yang dimaksud. dari tempat pelarian terakhirnya, Pulau Bali.
“Kedua kurir dan pemilik barang haram itu sampai saat ini masih mendekam di Sel Tahanan Mapolres Bima. Tidak ada yang kami lepas satupun seperti informasi yang beredar. Itu sama sekali tidak benar!” Tegas Kapolres Bima, dikutip Adib.
Untuk itu, Kapolres menghimbau masyarakat dan netizen agar tidak menelan mentah-mentah informasi yang sengaja disebarluaskan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Penulis : Amirudin
COMMENTS